Tahukah Anda? Beberapa negara memiliki bentuk potongan gaji yang unik dan mungkin tidak pernah Anda bayangkan sebelumnya.
Pemotongan gaji seperti pajak, iuran, dan lain sebagainya, mungkin sudah menjadi aturan dasarnya yang sering kita dengar dalam dunia kerja saat ini.
Namun, beberapa negara lainnya ternyata memiliki aturan pemotongan gaji yang cukup unik jika dilihat dari sudut pandang warga Indonesia.
Pada artikel ini, kita akan melihat beberapa bentuk potongan gaji unik dari berbagai penjuru dunia. Ayo simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Table of Contents
Mengapa Potongan Gaji Beragam di Setiap Negara?
Potongan gaji yang unik ini biasanya mencerminkan kebutuhan, kebijakan, dan budaya di masing-masing negara.
Faktor-faktor seperti sistem perpajakan, kebijakan pendidikan, risiko bencana alam, hingga stabilitas politik turut memengaruhi jenis potongan yang diterapkan.
Pendapatan pekerja tentu akan memberikan dampak yang cukup besar dalam membiayai setiap pengeluaran negara.
Dana yang diperoleh dari setiap potongan yang dihasilkan dari gaji pekerja bisa dikelola untuk pembangunan dan mitigasi kebutuhan rakyat.
Bagi karyawan internasional, memahami sistem potongan gaji ini sangat penting untuk merencanakan keuangan pribadi dengan lebih baik.
Mereka bisa lebih siap untuk perubahan yang ada dalam penghasilan mereka, serta mereka bisa lebih paham akan fungsi dari potongan gaji tersebut.
Potongan Gaji Unik di Beberapa Negara Tertentu
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa setiap bentuk potongan gaji yang ada di sebuah negara akan menyesuaikan kebutuhan negaranya.
Hampir semua aturan yang dibangun dalam pajak atau potongan lainnya digunakan untuk menjamin kebutuhan bangsa dan negara.
Berikut adalah beberapa bentuk potongan gaji unik yang hanya adala pada beberapa negara tertentu saja!
1. Jepang: Potongan untuk Asuransi Gempa Bumi
Berdasarkan bentuk geografi, Jepang adalah salah satu negara yang berada di bagian bumi dengan risiko gempa bumi tertinggi di dunia.
Oleh karena itu, di beberapa perusahaan Jepang terdapat potongan gaji khusus untuk asuransi gempa bumi yang ditangguhkan untuk karyawannya.
Asuransi ini dirancang untuk melindungi karyawan dan keluarga mereka dari kerugian finansial akibat gempa yang mungkin terjadi.
Meskipun potongan ini bersifat opsional, banyak karyawan memilih untuk menyisihkan sebagian gajinya demi keamanan di masa depan.
2. Jerman: Pajak Gereja (Kirchensteuer)
Di Jerman, karyawan yang terdaftar sebagai anggota gereja tertentu diwajibkan membayar pajak gereja.
Pajak ini langsung dipotong dari gaji mereka dan digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gereja. Termasuk pemeliharaan bangunan, pelayanan sosial, dan program keagamaan.
Pajak ini dianggap sebagai bentuk kontribusi bagi komunitas keagamaan, namun karyawan dapat memilih keluar dari keanggotaan gereja untuk menghindari potongan ini.
3. Tiongkok: Potongan untuk Pendidikan Anak
Pemerintah Tingkok menetapkan kebijakan yang memungkinkan sebagian potongan gaji digunakan untuk mendanai pendidikan anak-anak.
Potongan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan yang sering kali cukup tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung akses pendidikan yang lebih luas.
Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membayar uang sekolah, buku pelajaran, atau kegiatan ekstrakurikuler.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk karyawan yang memiliki anak usia sekolah dan sering kali dibatasi pada institusi pendidikan tertentu yang telah terdaftar.
4. Korea Selatan: Potongan untuk Dana Keamanan Nasional
Di Korea Selatan, terdapat potongan gaji yang dialokasikan untuk dana keamanan nasional untuk beberapa instansi negaranya.
Potongan ini menjadi bagian dari kontribusi warga negara dalam mendukung pertahanan negara. Mengingat negara ini masih memiliki situasi geopolitik yang cukup kompleks.
Meski nominalnya tidak besar, potongan ini menunjukkan bagaimana masyarakat Korea Selatan mendukung upaya stabilitas nasional.
5. Amerika Serikat: Potongan untuk Asosiasi Serikat Pekerja
Di beberapa perusahaan Amerika Serikat, karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja dikenakan potongan gaji untuk iuran keanggotaan.
Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan serikat pekerja, seperti negosiasi upah, perlindungan hak karyawan, dan advokasi kebijakan tenaga kerja.
Keanggotaan serikat ini bersifat sukarela, namun potongannya wajib bagi anggota yang sudah terdaftar di dalamnya.
6. Uni Emirat Arab: Potongan untuk Visa Kerja
Di Uni Emirat Arab terutama bagi pekerja ekspatriat, potongan gaji sering kali mencakup biaya pengurusan visa kerja dan izin tinggal.
Biaya ini biasanya potongan gaji jenis ini akan dibebankan kepada karyawan, dan menjadi bagian dari kontrak kerja perusahaan.
Meski terkesan memberatkan, visa kerja ini adalah komponen penting yang memungkinkan mereka tinggal dan bekerja secara legal di negara tersebut.