Perubahan status kerja merupakan siklus alami dalam dunia profesional. Baik itu promosi, demosi, pindah divisi, maupun resign, perubahan ini membawa konsekuensi administratif, termasuk pengelolaan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Memahami prosedur administrasi BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi perubahan status kerja sangat penting bagi pekerja dan perusahaan untuk memastikan hak dan kewajiban terpenuhi dengan baik. Artikel ini akan membahas secara mendalam prosedur tersebut, sehingga Anda dapat menghadapinya dengan tenang dan terorganisir.
Prosedur Administrasi bagi Pekerja yang Mengalami Perubahan Status di Perusahaan yang Sama
Ketika seorang pekerja mengalami perubahan status di perusahaan yang sama, misalnya promosi, demosi, atau pindah divisi, yang perlu diperhatikan adalah dampaknya terhadap upah. Jika upah berubah, perusahaan wajib melaporkan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pelaporan Perubahan Upah: Perusahaan memiliki kewajiban untuk memperbarui data upah peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi perubahan. Hal ini penting karena iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan persentase dari upah yang diterima. Perubahan upah yang tidak dilaporkan dapat menyebabkan selisih iuran dan berpotensi merugikan pekerja di kemudian hari, terutama saat klaim manfaat.
- Cara Melaporkan Perubahan Upah: Pelaporan perubahan upah dapat dilakukan secara online melalui portal BPJS Ketenagakerjaan atau secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Perusahaan perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti surat keputusan perubahan status kerja yang mencantumkan upah baru.
- Tidak Ada Perubahan Status Kepesertaan: Perlu diingat bahwa perubahan status kerja di perusahaan yang sama tidak mengubah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Nomor kepesertaan (KPJ) akan tetap sama.
Prosedur Administrasi bagi Pekerja yang Resign atau Pindah Kerja ke Perusahaan Lain
Prosedur administrasi menjadi sedikit lebih kompleks ketika pekerja resign atau pindah kerja ke perusahaan lain. Terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan, baik oleh pekerja maupun perusahaan.
- Pengajuan Resign: Pekerja yang resign wajib mengajukan surat pengunduran diri sesuai dengan ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pastikan surat tersebut diterima dan disetujui oleh pihak perusahaan.
- Penerbitan Paklaring: Setelah resign, perusahaan wajib menerbitkan surat keterangan kerja atau paklaring. Paklaring ini berisi informasi mengenai masa kerja, jabatan terakhir, dan prestasi kerja pekerja selama bekerja di perusahaan tersebut. Paklaring sangat penting sebagai salah satu syarat untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
- Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Perusahaan wajib melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pelaporan ini penting untuk mengakhiri status kepesertaan pekerja di perusahaan tersebut.
- Pendaftaran di Perusahaan Baru: Jika pekerja pindah ke perusahaan baru, perusahaan baru tersebut wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja perlu memberikan nomor KPJ (jika sudah memiliki) kepada perusahaan baru agar data kepesertaan dapat diperbarui. Jika belum memiliki KPJ, perusahaan baru akan mendaftarkan pekerja sebagai peserta baru.
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT): Pekerja yang resign dapat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan jika memenuhi persyaratan yang berlaku. Persyaratan tersebut antara lain:
- Telah mencapai usia pensiun.
- Mengundurkan diri (resign) dan tidak bekerja lagi.
- Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk selama-lamanya.
Tips dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan Data Diri Terupdate: Pastikan data diri Anda di BPJS Ketenagakerjaan selalu terupdate. Jika ada perubahan data seperti alamat, nomor telepon, atau nama, segera lakukan perubahan melalui portal BPJS Ketenagakerjaan atau kantor cabang terdekat.
- Simpan Dokumen Penting: Simpan semua dokumen yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti kartu kepesertaan, paklaring, dan bukti pembayaran iuran.
- Pahami Hak dan Kewajiban: Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat mencari informasi lebih lanjut melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi call center mereka.
- Manfaatkan Layanan Online: BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai layanan online yang memudahkan peserta. Manfaatkan layanan ini untuk melakukan pengecekan saldo, klaim, atau perubahan data.
- Integrasi Sistem HR: Perusahaan yang ingin mengelola data BPJS Ketenagakerjaan secara efisien dapat mempertimbangkan penggunaan software house terbaik untuk mengintegrasikan sistem HR mereka dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan. Integrasi ini akan mempermudah proses pelaporan dan pengelolaan data karyawan. Selain itu, dengan menggunakan aplikasi penggajian terbaik, perusahaan dapat memastikan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara akurat dan tepat waktu.
Dengan memahami prosedur administrasi BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi perubahan status kerja, Anda dapat memastikan hak dan kewajiban Anda terpenuhi dengan baik. Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak HRD perusahaan atau langsung menghubungi BPJS Ketenagakerjaan jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut.


