Tarif Biaya Jabatan PPh 21 Terbaru dan Cara Menghitungnya

tarif biaya jabatan pph 21Dalam melakukan perhitungan PPh 21, tarif biaya jabatan PPh 21 sebesar 5% selalu menjadi komponen yang memotong penghasilan seorang karyawan.

Penentuan tarif biaya jabatan PPh 21 ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU PPh yang mengatur pengasilan karyawan atau pensiunan.

Lalu bagaimana cara perhitungan biaya jabatan pada PPh 21? Pada artikel ini, programgaji.com akan membahas secara detail tentang biaya jabatan PPh 21.

Apa itu biaya jabatan PPh 21?

Biaya jabatan adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan dalam menjalankan tugas pekerjaannya. Biaya jabatan dapat diambil dari penghasilan seseorang yang berkerja sebagai karyawan tetap tanpa memandang jabatannya.

Selanjutnya biaya jabatan yang dikenakan pada penghasilan karyawan adalah pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:

Ketentuan dan Regulasi Biaya Jabatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 250/PMK.03/2008, biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setiap karyawan tetap.Hak pengurangan biaya jabatan berlaku mulai dari staff hingga direktur utama.

Berikut ini adalah ketentuan biaya jabatan:

  1. Jika status karyawan tetap sudah ditetapkan sejak awal tahun, maka penghitungan biaya akan dimulai dari bulan Januari hingga akhir tahun/pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja.
  2. Jika status karyawan tetap baru diperoleh di dalam tahun takwim/kalender, maka biaya akan dihitung dari bulan pengangkatan hingga akhir tahun atau sampai karyawan berhenti bekerja..
  3. Jika karyawan berhenti bekerja di tengah tahun, biaya jabatan akan dihitung dari bulan Januari hingga bulan terakhir saat karyawan tersebut bekerja.

Berapa tarif biaya jabatan PPh 21?

Berdasarkan PMK No 250/PMK.03/2008, penentuan tarif biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto. Dan batas maksimal atau setinggi-tingginya biaya jabatan adalah sebesar Rp 6 juta dalam satu tahun atau Rp 500 ribu per satu bulan.

Biaya jabatan juga dapat dikurangkan atau bisa berisifat deductible, terlepas dari karyawan memiliki jabatan atau tidak dalam suatu perusahaan.

Jadi dapat disimpulkan, biaya jabatan adalah biaya untuk menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan setiap karyawan atau pekerja tanpa memandang orang tersebut memiliki jabatan atau tidak.

Berapa tarif maksimal biaya jabatan?

Sesuai aturan yang ada, batas tarif maksimal biaya jabatan adalah Rp 6 juta per tahun atau Rp 500 ribu perbulan.

Cara Menghitung Biaya Jabatan

Biaya jabatan dapat dihitung dengan dua cara, yakni perhitungan dengan biaya jabatan kurang dari Rp 500.000 perbulan atau perhitungan biaya jabatan yang menyentuh tarif maksimal Rp 500.000 perbulan.

Contoh perhitungan biaya jabatan kurang dari tarif maksimal

Adi Parta merupakan karyawan di perusahaan PT Abadi Cbl yang memiliki jabatan sebagai seorang staff operasional. Gaji pokok yang ia terima per bulan adalah Rp 7 juta dengan tunjangan Rp 1 juta dan bonus Rp 500 ribu. Berikut perhitungan biaya jabatannya:

Gaji pokok: 7.000.000
Tunjangan: 1.000.000
Bonus: 500.000+
Penghasilan bruto: 8.500.000


About The Author

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top