Pekerja Harian Lepas: Pengertian, Peraturan, Pengupahan dan Kontrak Kerja

Saat ini peminat pekerja harian lepas semakin diminati seiring dengan meningkatnya tren work from home (WFH).

Hal ini karena menjadi pekerja harian lepas bisa dijadikan sebagai pekerjaan sampingan saat seseorang menjalankan pekerjaan utama.

Pada artikel ini kami akan membahas secara lengkap tentang apa itu pekerja harian lepas, aturan perundang-undangan terkait, hingga cara menghitung pph 21.

Apa itu pekerja harian lepas?

Pekerja harian lepas adalah seseorang yang bekerja pada suatu perusahaan atau institusi dalam jangka waktu tertentu atau proyek tertentu (borongan), yang disepakati dalam sebuah perjanjian kerja.

Meski menyandang status sebagai bukan pegawai, harus tetap ada perjanjian atau kontrak yang mengikat antara pekerja harian lepas dengan pemberi kerja.

Definisi Pekerja Harian Lepas Menurut PP No 35 Tahun 2021

Seperti dikutip dari hukumonline.com, yang dimaksud pekerja harian lepas adalah “pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan pada kehadirannya secara harian”.

Aturan Pekerja Harian Lepas

Dasar hukum yang mengatur tentang pekerja harian lepas, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP No 35 Tahun 2021

Dalam PP No 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa “PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.”

Artinya perusahaan dapat mempekerjakan pekerja harian lepas dengan PKWT.

Isi PKWT

Berdasarkan PP No 35 Tahun 2021, PKWT minimal memuat 4 poin berikut:

  • Nama dan alamat perusahaan atau pemberi kerja.
  • Nama dan alamat pekerja.
  • Jenis pekerjaan.
  • Besarnya upah.

Ketentuan Lama Bekerja

Berdasarkan pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) PP 35 Tahun 2021 pegawai harian lepas hanya dapat dipekerjakan selama 21 hari dalam sebulan atau kurang. Apabila pekerja harian lepas dipekerjakan selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut maka PKWT tidak berlaku dan berubah hkum menjadi PKWTT.

Pengupahan Pegawai Harian Lepas

Pada prinsipnya pengupahan untuk pekerja harian lepas dibedakan menjadi 2 satuan, yakni satuan waktu (perjam, harian, bulanan) dan satuan hasil (borongan).

Jika menggunakan sistem pengupahan harian maka perhitungan upah sehari sebagai berikut:

  1. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima);
  2. atau bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

Dengan ketentuan upah sebulan yang menjadi dasar penentuan upah harian tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum.

Perhitungan PPh 21 Pekerja Harian Lepas

  • Tidak ada PPh 21 yang dipotong jika upah harian atau rata-rata upah harian kurang dari Rp450.000 dan jumlah kumulatif dalam satu bulan belum melebihi Rp4.500.000.
  • PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah harian dikurangi Rp450.000, lalu dikalikan 5% jika, Upah harian atau rata-rata upah harian sudah lebih dari Rp450.000 tetapi jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000.
  • PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah dikurangi PTKP sehari lalu dikalikan 5%, jika, jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp4.500.000, tetapi kurang dari Rp10.200.000.
  • Berlaku Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a), jika, jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp10.200.000.

Baca Selengkapnya: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Freelance

Gunakan OnTime Payroll untuk Perhitugan PPh 21

OnTime Payroll adalah software yang membantu pekerjaan HR. Sistem absensi dan perhitungan gaji sudah terintegrasi dalam 1 aplikasi, jadi perusahaan anda tidak akan pernah lagi mengalama keterlambatan gaji dan salah hitung gaji karyawan. Selain itu perhitungan PPh 21 juga sudah dilakukan secara otomatis sehingga tidak perlu repot-repot menghitungnya secara manual.

1 thought on “Pekerja Harian Lepas: Pengertian, Peraturan, Pengupahan dan Kontrak Kerja”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top