Cara Menghitung Denda Karyawan untuk Potongan Gaji

uang untuk denda karyawanDenda karyawan merujuk pada denda atau hukuman yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan atau organisasi tempat mereka bekerja. Ketentuan tersebut bisa berlaku sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran atau kegagalan tertentu dalam menjalankan tugas atau kebijakan perusahaan.

Denda menjadi salah satu hal yang harus diketahui oleh pihak perusahaan dan juga karyawannya.

Apakah boleh perusahaan menerapkan denda potong gaji karyawan?

Perusahaan boleh memotong gaji karyawan untuk mendenda karyawan yang tidak mentaati peraturan perusahaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:

  1. Denda;
  2. Ganti rugi;
  3. Uang muka upah;
  4. Sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;
  5. Utang atau cicilan utang pekerja/buruh;
  6. Kelebihan pembayaran upah.

(2) Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(3) Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.

(4) Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.

Berdasarkan pasal tersebut, perusahaan berhak memberikan denda jika karyawannya melakukan kelalain secara sengaja yang dapat merugikan perusahaan.

Berdasarkan pasal tersebut, perusahaan berhak memberikan denda jika karyawannya melakukan kelalain secara sengaja yang dapat merugikan perusahaan.

Contoh Penerapan Denda untuk Karyawan

Pemberlakuan denda untuk karyawan tentunya bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan efisien. Sehingga karyawan bisa bekerja secara maksimal karena memiliki koridor-koridor tertentu dalam menjalankan tugasnya.

Berikut ini adalah beberapa contoh aturan yang biasanya ada di perusahaan:

Datang Terlambat

Perusahaan tentu sudah menetapkan jam kerja bagi karyawannya. Hal ini juga harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pihak perusahaan pun tidak boleh menetapkan jam kerja yang semena-mena. Namun disisi lain, perusahaan boleh menetapkan sejumlah denda ke karyawannya yang datang terlambat.

Karena biasanya, keterlambatan ini merupakan hal yang paling sering terjadi. Nah untuk meminimalisir karyawan yang datang terlambat, perusahaan boleh dan berhak menetapkan sejumlah denda.

Bolos kerja

Jika karyawan mangkir dari pekerjaannya karena alasan yang jelas, atasan pasti bisa memakluminya. Namun, jika karyawan bolos tanpa ada alasan yang jelas perusahaan bisa menerapkan denda.

Memalsukan jam lembur

Lembur merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja yang sudah ditentukan. Biasanya perusahaan akan memberikan gaji lebih untuk membayar jam lembur bagi pekerja.

Bayaran untuk lembur ini harus sesuai dengan ketentuan perusahaan dan Undang-Undang yang berlaku. Ada saja karyawan nakal yang memalsukan jam lembur dengan mengaku lembur padahal tidak melaksanakan pekerjaannya. Hal semacam ini tentu bisa merugikan pihak perusahaan.

Bermain HP saat Bekerja

HP merupakan barang yang hampir setiap saat berada di genggaman. Bermain HP saat bekerja tentu akan menurunkan tingkat produktivitas karyawan.
Perusahaan boleh menetapkan peraturan tentang larangan HP saat bekerja, salah satunya adalah menerapkan denda.

Cara Menghitung Denda untuk Potongan Gaji Karyawan

Cara menghitung denda untuk potongan gaji karyawan dapat dilakukan dengan rumus sederhana berikut:

  • Denda terlambat toleransi 5 menit: Rp 10.000 per 5 menit
  • Denda tidak hadir: Gaji per 1 hari
  • Memalsukan jam lembur: 1 juta sesuai dengan aturan perusahaan
  • Bermain HP saat bekerja: Rp 20.000

Contoh kasus

Andi Ruslan merupakan seorang karyawan di perusahaan PT Ikan Terbang Indonesia dengan gaji Rp 10 juta sebulan. Pada bulan Juli, Andi Ruslan kedapatan telat 20 menit pada 2 hari kerja. Kemudian dia juga kedapatan bermain HP saat bekerja sebanyak 5 kali.

Berikut cara menghitung potongan gaji Andi akibat denda:

  • Denda = Terlambat + Tidak Hadir + Memalsukan Jam Lembur + Bermain HP
    Denda = (2 x (10.000×3)) + 0 + 0 + (5 x 20.000
    Denda = 60.000 + 100.000
    Denda = 160.000

Tentunya menghitung denda dilakukan secara manual seperti cara diatas akan memakan banyak waktu, apa lagi jika perusahaan Anda memiliki karyawan yang banyak.

Gunakan Aplikasi Ontime Payroll untuk memudahkan Divisi HR Anda dalam menghitung komponen-komponen gaji karyawan. Modul Proses Penggajian yang tersedia pada Ontime Payroll membantu anda menghitung setiap komponen-komponen gaji karyawan dengan cepat dan akurat.

Gunakan Aplikasi OnTime Payroll Sekarang!

About The Author

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top