Cara Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai dan Ketentuannya

PPh 21 Bukan PegawaiBagaimana cara menghitung PPh 21 bukan pegawai? Sebelum kita membahas perhitungannya, kenali terlebih dahulu bahwa PPh 21 bukan pegawai itu terbagi dalam 2 jenis, yakni PPh 21 berkesinambungan dan PPh 21 tidak berkesinambungan.

Pada artikel ini programgaji.com akan membahas tentang apa saja ketentuan PPh 21 bukan pegawai lengkap dan terbaru.

PPh 21 Bukan Pegawai

Mengapa bukan pegawai juga dikenakan pajak penghasilan? Karena penghasilan yang diperoleh orang pribadi Bukan Pegawai termasuk dalam kategori objek pajak yang disasar oleh PPh 21.

Hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan PPh 21  yang ada. Segala jenis penghasilan orang pribadi yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan lainnya seperti honorarium, komisi, dan fee dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga:

Apa itu bukan pegawai?

Bukan pegawai merujuk pada Wajib Pajak orang pribadi selain dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan penerima pensiun dari pemberi kerja yang memperoleh penghasilan dengan nama atau bentuk apa pun sebagai bentuk imbalan atas jasa atau pekerjaan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, yang termasuk bukan pegawai adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. Olahragawan;
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. Agen iklan;
  8. Pengawas atau pengelola proyek;
  9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. Petugas penjaja barang dagangan;
  11. Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
  12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Jenis Penghasilan Bukan Pegawai

Berdasarkan jenis penghasilannya, penentuan PPh 21 pada bukan pegawai dibedakan menjadi dua yakni:

Berkesinambungan

Bukan pegawai berkesinambungan adalah apabila wajib pajak yang dimaksud menerima penghasilan lebih dari sekali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Tidak Berkesinambungan

Bukan pegawai tidak berkesinambungan adalah apabila wajib pajak yang dimaksud menerima penghasilan hanya sekali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Cara Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan

1. PPh 21 Berkesinambungan yang Menerima Penghasilan dari Beberapa Pemberi Kerja

Pada dasarnya PPh 21 bukan pegawai berkesinambungan mengikuti tarif progresif UU HPP terbaru, namun perhitungan PKP untuk Bukan Pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto dan tanpa potongan PTKP. Sehingga rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

PPh 21 = tarif pajak x 50% x penghasilan bruto

 

2. PPh 21 Berkesinambungan yang Menerima Penghasilan dari 1 Pemberi Kerja

Untuk wajib pajak bukan pegawai yang hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja mendapatkan pengurangan PTKP, namun dengan catatan sudah memiliki NPWP. Sehingga rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

PPh 21 = tarif pajak x ((50% x penghasilan bruto) – PTKP))


Cara Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan

Perhitungan PPh 21 bukan pegawai tidak berkesinambungan juga menggunakan rumus yang sama dengan perhitungan pph 21 bukan pegawai berkesinambungan yang memperoleh penghasilan dari beberapa pemberi kerja. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

PPh 21 = tarif pajak x ((50% x penghasilan bruto) – PTKP))

 

Gunakan Ontime Payroll untuk Perhitungan PPh 21 yang Lebih Efisien

Aplikasi OnTime Payroll bukan hanya untuk perhitungan PPh 21 saja, ada beberapa fitur unggulan seperti, manajemen kehadiran, kredit konsumtif karyawan, kasbon, manajemen jadwal kerja, hingga manajemen data karyawan.

Dengan fitur unggulan kami, divisi HR perusahaan Anda tidak lagi kerepotan untuk mengurus payroll dan tentunya tidak akan ada lagi yang namanya salah hitung gaji.


About The Author

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top