Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Freelance yang Benar

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan FreelancePada artikel ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPh 21 karyawan freelance. Saat ini jumlah pekerja freelance terus meningkat, menurut BPS freelancer di Indonesia telah mencapai angka 33,4 juta orang pada tahun 2022. Hal ini tentu tak luput dari pemerintah sebagai sasaran PPh 21.

Maraknya pertumbuhan freelancer di Indonesia maupun dunia dipengaruhi oleh kebutuhan pasar. Banyak perusahaan besar yang lebih memilih jasa freelancer untuk pekerjaan tertentu karena alasan seperti lebih efisien dan lebih lebih murah.

Apa itu Freelance?

Freelance dapat juga diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk klien tanpa berkomitmen untuk kerja penuh dan bukan satu perusahaan khusus.

Apakah freelancer harus membayar PPh 21?

Ketentuan PPh 21 bagi para freelancer diatur oleh pemerintah pusat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PPh 21 tidak dikenakan kepada pekerja freelance yang penghasilannya kurang dari Rp 450 ribu per hari.
  • Penghasilan kena pajak berlaku jika:
    – Penghasilan bruto yang dimaksud jumlahnya lebih dari Rp 4,5 juta dalam 1 bulan kalender.
    – Penghasilan di bayar bulanan.
    – Penghasilan berupa honorarium.
    – Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
  • Apabila penghasilan pegawai freelance sudah lebih dari Rp 450 ribu per hari maka pemotongan pajak yang dikenakan akan dikurangi secara langsung dari penghasilan bruto.
  • Apabila penghasilan seorang pegawai freelance lebih dari Rp 4,5 juta dalam 1 bulan, maka pengenaan pajaknya akan dikurangi dari penghasilan brutonya.
  • Untuk PTKP per hari, PTKP sebenarnya akan dibagi dengan 360 hari.

cara menghitung pph 21

Aturan dan Ketentuan PPh 21 untuk Karyawan Freelance / Tidak Tetap

  • Tidak ada PPh 21 yang dipotong jika upah harian atau rata-rata upah harian kurang dari Rp450.000 dan jumlah kumulatif dalam satu bulan belum melebihi Rp4.500.000.
  • PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah harian dikurangi Rp450.000, lalu dikalikan 5% jika, Upah harian atau rata-rata upah harian sudah lebih dari Rp450.000 tetapi jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000.
  • PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah dikurangi PTKP sehari lalu dikalikan 5%, jika, jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp4.500.000, tetapi kurang dari Rp10.200.000.
  • Berlaku Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a), jika, jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp10.200.000.


Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Freelance

Sekarang kita akan membahas bagaimana cara menghitung PPh 21 karyawan freelance:

Contoh Perhitungan PPh 21 dengan Penghasilan Per Hari

Karyawan freelance mendapatkan penghasilan per hari dari pekerjaannya sebesar Rp 700 ribu, maka perhitungan PPh 21-nya adalah sebagai berikut:

Upah sehari > Rp 450.000 : Rp 700.000 – Rp 450.000 = Rp 250.000
PPh 21 harian: 5% x Rp250.000 = Rp 12.500

Jadi untuk PPh 21 harian yang dikenakan kepada karyawan freelance dengan penghasilan Rp 700.000/hari adalah Rp 12.500.

Contoh Perhitungan PPh 21 dengan Penghasilan Kumulatif Mingguan

Karyawan freelance mendapatkan penghasilan sebesar Rp 7 juta dalam 1 minggu, maka perhitungan PPh 21-nya adalah sebagai berikut

Upah sampai dengan hari ke 7: Rp 7.000.000
PTKP sebenarnya (TK/0): 7 x (Rp 54.000.000 / 360) = Rp 1.050.000
PKP: Upah – PTKP = Rp 7.000.000 – Rp 1.050.000 = Rp 5.950.000
PPh 21 terutang: 5% x PKP = 5% x Rp 5.950.000 = Rp 297.500

Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap dengan Upah Borongan

Seorang pegawai tidak tetap mengerjakan project pembuatan aplikasi dengan upah borongan sebesar Rp 10 juta yang diselesaikan dalam waktu 10 hari. Maka perhitungan PPh 21 bagi pegawai tidak tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Upah borongan sehari: Rp 10.000.000 / 10 = Rp 1.000.000
Upah di atas Rp 450.000: Rp 1.000.000 – Rp 450.000 = Rp 550.000
PPh 21 terutang: 10 x (5% x Rp 550.000) = Rp 275.000


About The Author

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top