Denda keterlambatan kerja merupakan salah satu aturan yang wajib diperhatikan lebih dalam oleh setiap perusahaan yang sedang aktif saat ini.
Dalam dunia kerja, gaji merupakan salah satu faktor utama yang memengaruhi motivasi dan kesejahteraan karyawan.
Namun, terkadang terjadi keterlambatan dalam pembayaran gaji oleh perusahaan yang bisa menimbulkan berbagai masalah bagi karyawan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan dan ketentuan terkait denda keterlambatan gaji karyawan. Khususnya bagi pihak yang berkontribusi langsung dalam mengurus penggajian karyawan.
Pada artikel kali ini, kita akan melihat beberapa aturan dan bentuk denda dari keterlambatan gaji di Indonesia.
Ingin tau bagaimana informasi lengkapnya? Simak penjelasannya berikut ini!
Dasar Hukum Denda Keterlambatan Gaji
Dasar hukum dari bentuk denda keterlambatan gaji di Indonesia tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang.
Namun, terdapat beberapa peraturan dan prinsip hukum yang mendasari kewajiban perusahaan dalam membayar gaji tepat waktu serta konsekuensi jika terjadi keterlambatan.
Berikut adalah beberapa bentuk peraturan hukum di Indonesia yang menyinggung seputar denda keterlambatan gaji karyawan!
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan upah secara tepat waktu.
Pasal 95 dari UU tersebut menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Jika perusahaan terlambat membayar gaji, maka mereka dianggap melanggar ketentuan ini.
2. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga bisa menjadi aturan kuat dalam kasus denda ini. Dimana peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang pengupahan pekerja di Indonesia.
Aturan ini termasuk kewajiban pengusaha untuk membayar upah sesuai dengan perjanjian kerja. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran upah, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif.
3. Pasal 1234 KUHPerdata
Segala bentuk keterlambatan bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib apabila tidak sesuai dengan perjanjian awal antar karyawan dan perusahaan (kontrak).
Kondisi ini sesuai dengan penjelasan di Pasal 1234 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perikatan (kontrak) harus dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
Keterlambatan dalam pembayaran gaji dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak, sehingga pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
Bentuk-Bentuk Denda Keterlambatan Gaji
Setelah mengetahui aturan denda keterlambatan gaji yang mungkin menjadi acuan peringatan bagi setiap perusahaan.
Maka perusahaan juga harus memahami apa saja bentuk-bentuk dari keterlambatan gaji tersebut.
Denda keterlambatan gaji dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa bentuk denda yang umum diterapkan!
1. Denda Finansial
Salah satu cara untuk mengenakan denda atas keterlambatan gaji adalah dengan menetapkan persentase tertentu dari gaji yang seharusnya dibayarkan.
Misalnya, perusahaan dapat menetapkan denda sebesar 1% dari gaji bulanan untuk setiap hari keterlambatan.
Jika gaji bulanan karyawan adalah Rp5.000.000 dan terlambat selama 5 hari, denda yang harus dibayarkan adalah Rp5.000.000 x 1% x 5 = Rp250.000.
Pendekatan ini memberikan insentif bagi perusahaan untuk membayar gaji tepat waktu.
2. Pembayaran Gaji Tambahan
Sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan, perusahaan bisa memberikan tambahan gaji atau bonus kepada karyawan.
Contohnya, jika gaji terlambat lebih dari dua minggu, perusahaan dapat memberikan satu hari gaji tambahan sebagai bentuk permohonan maaf.
Ini tidak hanya memberikan kompensasi finansial, tetapi juga menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
3. Penyediaan Fasilitas atau Kompensasi Lain
Selain pembayaran tambahan, perusahaan dapat menawarkan fasilitas lain sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan gaji.
Misalnya memberikan voucher belanja, diskon pada produk atau layanan perusahaan, atau tunjangan tambahan untuk transportasi.
Ini bisa menjadi solusi yang menarik bagi karyawan dan membantu menjaga hubungan baik antara karyawan dan manajemen.
4. Sanksi Administratif
Jika keterlambatan pembayaran gaji terjadi secara terus-menerus, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Sanksi ini dapat berupa peringatan resmi, denda, atau bahkan tindakan hukum yang lebih serius jika perusahaan tidak memperbaiki praktiknya.
Ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar lebih bertanggung jawab dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
5. Negosiasi Ulang Perjanjian Kerja
ika keterlambatan gaji menjadi masalah yang berulang, karyawan dan perusahaan dapat melakukan negosiasi ulang terkait syarat dan ketentuan dalam perjanjian kerja.
Misalnya aturan mengenai pembayaran gaji, denda keterlambatan, dan prosedur pengaduannya dapat diperbarui untuk mencerminkan kesepakatan yang lebih baik.
Hal ini juga memberikan ruang bagi karyawan untuk menyampaikan kekhawatiran mereka secara langsung kepada manajemen.
6. Tuntutan Hukum
Apabila karyawan yang merasa dirugikan akibat keterlambatan pembayaran gaji, mereka dapat mengajukan tuntutan hukum pada pihak yang berwajib.
Jika perusahaan masih tidak memenuhi kewajibannya, karyawan bisa meminta kompensasi melalui pengadilan.
Dalam hal ini, pengadilan akan menilai kerugian yang dialami karyawan dan memutuskan besaran denda atau ganti rugi yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Cara Menghindari Denda Keterlambatan Gaji
Keterlambatan pembayaran gaji dapat menjadi masalah serius dalam lingkungan kerja, baik bagi karyawan maupun perusahaan.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghindari denda keterlambatan gaji.
Untuk menghindari denda keterlambatan gaji, berikut beberapa langkah yang dapat diambil oleh perusahaan!
1. Perencanaan Keuangan Perusahaan
Cara pertama agar bisa terhindar dari bentuk denda keterlambatan gaji adalah dengan menyusun anggaran yang realistis.
Perusahaan wajib untuk mempertimbangkan semua kewajiban keuangan, termasuk gaji. Dengan perencanaan yang baik, perusahaan dapat memastikan ada cukup dana untuk membayar gaji tepat waktu.
Pengelolaan yang baik terhadap pemasukan dan pengeluaran anggaran dapat membantu perusahaan memenuhi kewajiban gaji secara tepat waktu.
2. Sistem Penggajian yang Efisien
Menggunakan software penggajian yang efisien dapat membantu mengurangi kemungkinan kesalahan dalam perhitungan dan mempercepat proses pembayaran.
Sistem otomatis dalam aplikasi gaji dapat mengingatkan manajemen tentang tenggat waktu pembayaran gaji. HRD akan lebih mudah menilai dan membayar semua jenis penggajian dalam waktu singkat.
Menentukan jadwal pembayaran gaji yang konsisten, dan memberitahukan karyawan tentang tanggal tersebut juga dapat mengurangi kebingungan dan meningkatkan kepercayaan.
3. Komunikasi yang Terbuka
Ketika perusahaan memiliki permasalahan dalam pengelolaan dana, maka mereka bisa libatkan karyawan dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran jika memungkinkan.
Jika ada kemungkinan keterlambatan, perusahaan harus segera menginformasikan karyawan dan menjelaskan situasinya.
Komunikasi yang transparan dapat membantu karyawan yang memahami tantangan keuangan perusahaan. Mereka akan cenderung lebih bersikap kooperatif saat terjadi masalah anggaran di perusahaan tersebut.
4. Mematuhi Regulasi Pemerintah
Sudah menjadi kewajiban dasar bahwa perusahaan harus selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini termasuk ketentuan tentang waktu pembayaran gaji yang sesuai kesepakatan kontrak. Kepatuhan aturan ini tidak hanya membantu menghindari denda, tetapi juga menjaga reputasi perusahaan.
Perusahaan juga wajib melakukan audit internal secara berkala, untuk memastikan bahwa semua proses pembayaran gaji berjalan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada.