One Month Notice Adalah: Pengertian dan Aturannya

one month notice - resignationOne month notice adalah salah satu istilah yang sering digunakan dalam dunia kerja. Bagi seseorang yang belum terjun ke dunia kerja, istilah ini mungkin masih terdengar asing.

Istilah ini mengacu pada pemberitahuan yang dilakukan seorang karyawan kepada pemberi kerja, bahwa karyawan akan mengakhiri hubungan kerja dalam waktu satu bulan.

Pada artikel ini kami akan membahas tentang apa itu one month notice beserta aturannya.

One Month Notice Adalah

Istilah one month notice berasal dari bahasa Inggris yang berarti “Pemberitahuan Satu Bulan”.

One month notice adalah pemberitahuan yang harus dilakukan oleh karyawan yang berencana untuk mengundurkan diri atau meninggalkan perusahaan.

Aturan ini memberikan karyawan waktu 1 bulan untuk memberikan pemberitahuan sebelum karyawan mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan.

Dengan begitu jika seorang karyawan memberikan one month notice untuk resign, ia akan tetap bekerja selama satu bulan lagi sebelum ia benar-benar meninggalkan perusahaan.

Baca Juga: Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja yang Baik dan Sopan WORD

Aturan One Month Notice Menurut Undang-Undang

Agar kamu tidak sembarangan dalam mengajukan resign atau pengunduran diri, maka sebaiknya simak aturan One Month Notice berikut.

1. UU Cipta Kerja

Aturan terkait one month notice ini diatur dalam UU Cipta Kerja, lebih tepatnya pada pasal 154A ayat (1) huruf i yang berbunyi sebagai berikut:

pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

2. Perusahaan Menerapkan 2 Month Notice atau Lebih

Lalu bagaimana jika perusahaan menerapkan 2 month notice atau bahkan lebih?

Seperti dikutip dari laman Hukum Online, Prof. Aloysius Uwiyono menerangkan bahwa perusahaan bisa saja menetapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 hari, namun tidak boleh kurang dari itu.

Hal ini karena, seperti sudah kita bahas di atas bahwa kebijakan One Month Notice diatur dengan redaksi “selambat-lambatnya” yang berarti tidak boleh kurang dari itu.

Konsekuensi Bagi Karyawan Resign Tanpa One Month Notice

One month notice sangat penting bagi kestabilan operasional perusahaan. Dengan adanya pemberitahuan 1 bulan, perusahaan dapat memiliki waktu untuk mencari pengganti atau merencanakan pemindahan tanggung jawab ketika salah satu karyawan memberi one month notice saat resign.

Namun apa jadinya, jika karyawan resign tanpa memberikan one month notice?

Sebenarnya tidak ada sanksi yang spesifik atau hukuman terkait masalah ini yang diatur dalam Undang-Undang.

Namun perusahaan bisa mempunyai kebijakan tersendiri bagi karyawan yang resign tanpa one month notice.

Berikut ini adalah beberapa dampak yang bisa dirasakan jika mengundurkan diri tanpa memberikan one month notice terlebih dahulu.

1. Sanksi Hukum

One month notice atau lebih bisa saja diatur dalam kontrak kerja antara karyawan dan pemberi kerja.

Jika terdapat poin yang menjelaskan terkait one month notice dalam perjanjian kerja, maka karyawan wajib mengikuti aturan tersebut. Mengapa?

Jika karyawan tidak mengikuti aturan tersebut sama saja ia telah melanggar kontrak kerja yang dapat dikenakan sanksi berupa denda atau tuntutan hukum.

2. Tidak Menerima Uang Pesangon

Umumnya, perusahaan tidak akan memberikan kompensasi berupa uang pesangon kepada karyawan yang mengundurkan diri tanpa memberikan pemberitahuan, terutama jika keluar dari perusahaan dengan cara yang kurang etis.

Biasanya, perusahaan hanya akan memberikan uang pesangon kepada karyawan yang dipecat secara adil atau mencapai usia pensiun.

Karyawan yang tidak mematuhi aturan “one month notice” saat mengundurkan diri dianggap kurang profesional, sehingga mereka tidak memiliki hak untuk menerima kompensasi dari perusahaan.

Baca Juga: Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja yang Baik dan Sopan WORD

2. Tidak Dapat Mendapatkan Surat Paklaring

Salah satu sanksi lain yang dapat diberlakukan oleh beberapa perusahaan terhadap karyawan yang mengundurkan diri tanpa memberikan pemberitahuan adalah dengan tidak memberikan surat referensi atau surat paklaring.

Surat ini biasanya digunakan sebagai bukti bahwa seorang karyawan pernah bekerja di perusahaan tersebut dan memiliki pengalaman dalam bidang yang relevan. Ketika mencari pekerjaan baru, seringkali perusahaan meminta surat paklaring sebagai salah satu syarat.

Jika seorang karyawan tidak mendapatkan surat referensi dari perusahaan sebelumnya, ini dapat menghambat proses pencarian pekerjaan baru mereka.

3. Menghadapi Stigma Negatif

Selain tidak mendapatkan uang pesangon dan surat referensi, karyawan yang mengundurkan diri tanpa memberikan pemberitahuan secara tidak langsung akan menghadapi stigma atau citra negatif dari perusahaan.

Karyawan tersebut mungkin dianggap sebagai individu yang kurang profesional dan tidak bertanggung jawab. Rekan kerja yang mungkin merencanakan untuk merekomendasikan mereka ke tempat kerja baru akan berpikir dua kali karena tahu bahwa mereka memiliki catatan “bermasalah” di tempat kerja sebelumnya.

4. Kesulitan dalam Mencari Pekerjaan Baru

Biasanya, ketika seorang karyawan mengundurkan diri atau dipecat oleh perusahaan, departemen sumber daya manusia akan meminta mereka untuk mengirimkan versi terbaru dari curriculum vitae (CV) mereka.

Ini dilakukan karena perusahaan ingin membantu karyawan tersebut dalam mencari pekerjaan baru. Namun, jika seorang karyawan mengundurkan diri tanpa memberikan pemberitahuan secara etis, tim HR tidak akan merekomendasikan mereka kepada perusahaan lain. Akibatnya, kredibilitas karyawan tersebut secara tidak langsung akan terpengaruh, dan mereka akan menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan baru.

Demikianlah pembahasan dari programgaji.com terkait apa itu one month notice beserta aturannya.

About The Author

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top