Jenis dan Aturan Cuti Bagi Karyawan Swasta di Indonesia

Fokus utama seorang karyawan tentu adalah mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tetapi sering kali kita merasa capek akan bekerja dan ingin mencari waktu luang untuk menghibur diri. Kerap kali kita akan mengajukan permohonan cuti, namun sebelum itu harus diketahui jenis dan aturan-aturan cuti sebelum mengajukannya.

Pengertian Cuti

Cuti merupakan hak karyawan dalam melakukan izin atau libur karyawan secara sementara, dan tidak mengikuti kerja sementara waktu. Cuti itu sendiri terbagi menjadi berbagai jenis, mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, maupun cuti hari raya besar. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2, menjelaskan bahwa cuti merupakan hak karyawan atau pekerja, dan perusahaan wajib menyediakan setidaknya 12 hari cuti untuk para pegawainya. Di Indonesia sendiri juga terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang peraturan cuti karyawan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Jenis Cuti Karyawan

Dengan adanya peraturan-peraturan ini, jadi jenis cuti apa sajakah yang ditetapkan oleh Omnibus Law?

  1. Cuti Tahunan

    Cuti pertama ini merupakan cuti yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada seluruh karyawannya yang telah bekerja lebih dari 12 bulan. Cuti ini memiliki durasi setidaknya 12 hari dalam satu tahun dan bersifat berbayar. Karyawan dapat menggunakan cuti ini untuk keperluan apapun sesuai keinginannya.

  2. Cuti  Besar

    Selanjutnya adalah cuti besar, cuti yang satu ini hanya dapat diperoleh karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama dan bersifat berbayar. Karyawan berhak mengambil 2 bulan istirahat pada tahun tujuh dan delapan masa bekerjanya. Cuti besar dapat dilakukan dengan masing-masing 1 bulan di tahun ketujuh dan kedelapan. Cuti ini memiliki aturan kelipatan sehingga setelah bekerja 12 tahun karyawan akan dapat mengambil cuti besar lagi dan begitupun seterusnya. Namun harus diperhatikan apabila karyawan mengambil cuti besar maka dia tidak berhak atas cuti tahunan.

  3. Cuti Bersama

    Cuti bersama merupakan cuti khusus yang diberikan pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Namun untuk karyawan swasta cuti bersama bersifat fakultatif, yang artinya cuti ini akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan. Pada umumnya jika karyawan mengajukan cuti di hari yang telah ditentukan pemerintah sebagai cuti bersama, perusahaan akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

  4. Cuti Hamil dan Melahirkan

    Bagi karyawati yang hamil, mereka berhak mendapatkan jenis cuti hamil dengan masa istirahat masing-masing selama 1.5 bulan pada saat sebelum melahirkan dan setelah melahirkan. Jumlah cuti hamil yang dapat diajukan berbeda tergantung perusahaan tempat karyawan bekerja. Berdasarkan ketentuan negara cuti hamil hanya akan dikeluarkan untuk persalinan anak pertama, kedua dan ketiga bagi PNS.

  5. Cuti Haid

    Walau sering dianggap sepele oleh masyarakat namun cuti haid merupakan salah satu cuti yang sudah diatur oleh Undang-undang. Menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 81 ayat 1, Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Sehingga apabila karyawan mengajukan cuti haid pada hari pertama atau kedua perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti ini bersifat berbayar.

  6. Cuti Sakit

    Terakhir adalah cuti yang paling lazim diajukan oleh seluruh karyawan, yaitu cuti sakit. Karyawan yang kondisinya sedang tidak enak badan/sakit dapat mengajui permohonan cuti sakit. Perusahaan pada umumnya mengharuskan lampiran surat dokter untuk dapat menyetujui permohonan cuti sakit.

Demikian jenis-jenis cuti yang dapat ditawarkan perusahaan kepada karyawannya. Tentu masih banyak jenis cuti lain yang bisa dikeluarkan perusahaan seperti cuti haji, cuti alasan penting dan lainnya. Semua tergantung kesepakatan perusahaan dengan karyawannya masing-masing. Setelah mengetahui jenis-jenis cuti yang dapat kamu ajukan sekarang kamu harus tahu alasan yang dapat kamu berikan biar diterima oleh HRD, ayo baca caranya disini.

About The Author

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top