Lembur Hari Libur? Begini Aturan Resmi dan Hitungan Upahnya

Kegiatan lembur di hari libur saat ini sering kali membuat karyawan bingung akan hitungan jam kerja yang mereka dapatkan.

Banyak perusahaan yang sering kali memberikan waktu lembur kepada karyawan tanpa kejelasan perhitungan waktu kerjanya.

Lalu, bagaimana aturan dari kegiatan lembur tersebut? Dan apakah akan ada gaji khusus dari kegiatan lembur di hari libur?

Ayo simak penjelasan di bawah ini, agar kamu bisa lebih paham tentang aturan lembur yang ada.

Aturan Lembur Hari Libur berdasarkan UU Cipta Kerja

aturan lembur saat liburAturan lembur dari setiap pekerjaan pada dasarnya sudah tertera secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, atau yang sering disebut UU Cipta Kerja.

Dari pasal-pasal yang ada pada UU Cipta Kerja, aturan lembur di saat sedang libur dijelaskan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Secara singkatnya, seorang pekerja bisa mengikuti kegiatan lembur saat libur dengan batasan waktu sebagai berikut:

  1. Batasan maksimal jam kerja lembur di hari libur nasional atau di hari istirahat mingguan (6 hari istirahat) adalah 11  jam.
  2. Batasan maksimal jam kerja lembur di hari libur nasional atau di hari istirahat mingguan (5 hari istirahat) adalah 12  jam.
  3. Batasan maksimal  jam kerja lembur di hari libur resmi atau hari kerja jangka pendek (6 hari kerja) adalah 9 jam.

Tiga aturan tersebut merupakan aturan resmi, dimana sudah disahkan dan tertera dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Maka dari itu, setiap karyawan hanya boleh menerima waktu lembur saat libur dengan batas maksimal sesuai aturan yang ada tanpa ada penambahan waktu.

Perlu diingat terlebih dahulu, bahwa aturan lembur saat hari libur ini terhitung sah apabila perusahaan memberikan surat pernyataan untuk melakukan kegiatan lembur.

Apabila karyawan melakukan pekerjaan di saat libur tanpa ada surat resmi dari perusahaan, maka aturan lembur sendiri tidak diperhitungkan.

Jadi sebelum melaksanakan kegiatan lembur, pastikan bahwa jam lemburmu sudah memiliki surat penyataannya terlebih dahulu ya.

Mengecek surat pelaksanaan lembur akan jauh lebih mudah jika menggunakan OTP. Selain pengecekan waktu lembur, OTP juga bisa menghitung lama dari waktu kamu lembur loh!!

Perhitungan Upah Kerja Lembur Di Hari Libur

upah lemburSetelah melaksanakan jam lembur kerja, perusahaan harus memberikan upah lembur pada karyawannya sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja.

Aturan perhitungan upah lembur sendiri harus menyesuaikan berapa lama pekerja melakukan kegiatan lembur di satu hari.

Biasanya, upah lembur akan dihitung per-jam dengan proses perhitungan 1/173 dikali upah sebulan.

Berikut rincian aturan perhitungan upah berdasarkan kondisi dan lama pekerja lembur.

Bagi pekerja yang lembur di hari libur nasional, atau di hari istirahat mingguan (6 hari istirahat) maka upahnya:

  1. 1-7 jam pertama akan dibayar 2 kali lipat upah lembur sejam.
  2. Jam ke 8 selanjutnya akan dibayar 3 kali lipat upah lembur sejam.
  3. Dan 9-11 jam terakhir akan dibayar 4 kali lipat upah lembur sejam.

Bagi pekerja yang lembur di hari libur nasional, atau di hari istirahat mingguan (5 hari istirahat) maka upahnya:

  1. 1-8 jam pertama akan dibayar 2 kali lipat upah lembur sejam.
  2. Jam ke 9 selanjutnya akan dibayar 3 kali lipat upah lembur sejam.
  3. Dan 10-12 jam terakhir akan dibayar 4 kali lipat upah lembur sejam.

Dan bagi pekerja yang lembur di hari libur resmi, atau hari kerja jangka pendek (6 hari kerja) maka upahnya:

  1. 1-5 jam pertama akan dibayar 2 kali lipat upah lembur sejam.
  2. Jam ke 6 selanjutnya akan dibayar 3 kali lipat upah lembur sejam.
  3. Dan 7-9 jam terakhir akan dibayar 4 kali lipat upah lembur sejam.

Perhitungan upah lembur tentu akan sangat rumit apabila dilakukan secara manual. Maka dari itu, OTP hadir untuk membantumu menghitung biaya lembur untuk setiap karyawan yang ada!!

Contoh perhitungan Upah Lembur Saat Hari Libur

perhitungan upah lembur

Misalkan seorang karyawan memiliki gaji sekitar Rp5.000.000 sebulan. Kemudian dia mengambil lembur 3 hari di waktu libur nasional (6 hari istirahat) selama 4 jam. Maka perhitungan upah lembur karyawan tersebut yaitu:

1/173 x 5.000.000 = 28.901 (hitungan upah per jam)

28.901 x 2 = 57.802 (hitungan upah lembur 4 jam dalam sehari)

57.802 x 3 = 173.406 (total upah lembur 3 hari kerja)

Berarti karyawan yang ambil jam lembur tersebut memperoleh upah sebesar Rp173.406 dalam jangka waktu 3 hari 12 jam (4 jam sehari).

Perbedaan Libur Nasional Dengan Cuti Bersama

perbedaan libur dan cutiMeskipun libur dan cuti memiliki makna yang sama, tapi aturan dari berkegiatan di dua jenis hari ini ada sedikit perbedaan.

Libur nasional adalah hari dimana setiap orang tidak melakukan kegiatan bekerja karena ada peringatan-peringatan besar seperti hari raya, hari suci keagamaan, atau hari merdeka.

Hari libur nasional sudah diakui secara resmi oleh pihak pemerintah, dan tidak boleh diatur oleh pihak manapun.

Sedangkan cuti bersama adalah hari tidak bekerja karena adanya hari libur nasional. Biasanya cuti bersama mengikuti beberapa hari setelah hari libur nasional.

Pada hari cuti bersama, aturan untuk tidak bekerja tidak diatur oleh pemerintah. Maka dari itu banyak pekerja yang masuk kerja di hari cuti bersama.

Oleh karena itu, masuk kerja di hari cuti bersama tidak menjadi kriteria lembur di hari libur.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam SE Menaker 3/2022  yang menyatakan bahwa aturan cuti bersama tidak masuk kriteria libur. Melainkan masuk ke dalam jenis cuti tahunan apabila dilaksanakan.

Pada aturan Diktum Keempat SKB No. 855, 3, 4, Tahun 2023 juga menjelaskan bahwa aturan cuti bersama akan mengikuti aturan cuti tahunan. Apabila seorang pekerja mengambil hari cuti bersama, maka akan dipotong pada jatah cuti tahunan mereka.

Kesimpulan

UU Cipta Kerja sudah mengatur persyaratan dan aturan khusus yang menjelaskan secara lengkap tentang kegiatan lembur disaat hari libur tiba.

Setiap karyawan wajib memiliki upah lembur yang sesuai dengan perhitungan resmi dari aturan UU Cipta Kerja.

Namun, sebelum melaksanakan kegiatan lembur. Pastikan surat perintah lembur sudah keluar dari perusahaan tempat kamu bekerja.

Saat ini, pengecekan upah atau gaji sudah semakin mudah dengan aplikasi pembantu HR loh!!

OnTime Payroll (OTP) dapat membantu perusahaan dalam mengatur penggajian, jadwal kerja, hingga pengingat pembayaran.

Tunggu apa lagi? Ayo Coba sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top